RINGTIMES BANYUWANGI – Ada kejutan lagi di tahun 2022, bantuan tunai Rp300 ribu akan dicairkan sepanjang tahun 2022.
Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan tunai Rp300 ribu perbulan di tahun 2022 yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kategori yang telah ditentukan.
Adapun bantuan tunai Rp300 ribu ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dengan anggaran Rp414 triliun.
Selain itu, bantuan tunai Rp300 ribu ini juga termasuk dalam upaya perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Berikut ini kejutan tahun 2022, bantuan tunai sebesar Rp300 ribu cair sepanjang tahun 2022, dilansir dari kanal YouTube Azzahra Studio Channel pada Rabu 2 Februari 2022.
Sebelum mendaftar dalam program bantuan tunai inRp300 ribu ini simak terlebih dahulu syarat-syarat untuk mendapatkan BLT Rp300 ribu ini, berikut ini syarat-syaratnya.
1. Keluarga miskin atau rentan miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ektrim.
2. Bukann penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat seperti PKH, BPNT, PIP, Insentif Kartu Prakerja dan lainya.
3. Mempunyai keluarga yang rentan sakin menaun atau kronis.
4. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 yang belum menerima bantuan.
Baca Juga: Syarat Pencairan Bansos Tunai Rp600 Ribu, Cair Februari 2022 Alokasi 2 Bulan
5. Keluarga dengan rumah tangga tunggal dan lanjut usia.
Itulah persyaratan untuk mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan tunai ini.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
Untuk cara yang pertama yaitu telah dicatat oleh petugas kelurahan atau desa yang memiliki surat tugas dari kepada desa.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Tunai Rp600 Ribu 2022, Dana Disalurkan Alokasi 2 Bulan
Yang kedua yaitu jumlah pendata minimal dua sampai tiga atau lebih dari bilangan ganjil, dan yang ketiga pencatatan akan dilakukan di tingkat Rukun Tetangga atau RT.
Yang dimaksud dalam kategori keluarga miskin yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal sembilan dari empat belas kriteria dari Kementerian Sosial.
Ketika petugas kelurahan telah mendata calon penerima bantuan ini kemudian akan dilaporkan kepada relawan Covid-19 yang ada di desa dan akan dilanjutkan ke Musdes atau Musyawarah Desa.
Baca Juga: Kabar Gembira, 2 Bansos bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 Segera Disalurkan
Musyawarah Desa tersebut akan membahas validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu.
Setelah calon penerima bantuan tunai ini telah ditetapkan menjadi peserta bantuan BLT Dana Desa maka akan mendapatkan BST atau Bantuan Sosial Tunai Sebesar Rp300 ribu perbulan disepanjang tahun 2022.***