Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022

- 3 Februari 2022, 20:30 WIB
Berikut ini ada informasi penting untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan pada Februari 2022, ada 2 bantuan siap disalurkan
Berikut ini ada informasi penting untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan pada Februari 2022, ada 2 bantuan siap disalurkan /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada informasi penting untuk pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022.

Pemerintah telah mengumumkan beberapa bantuan yang akan disalurkan pada tahun 2022, salah satu bantuan tersebut akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 2 bantuan pemerintah yang akan diberikan kepada pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022.

Baca Juga: Pergantian Kelas Layanan BPJS Kesehatan pada Tahun 2022

Berikut ini informasi penting untuk pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia.

Pada tahun 2020 dan 2021 peserta BPJS Kesehatan telah mendapatkan bantuan yaitu BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Untuk penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020, dan mendapatkan Rp1 juta pada tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Semua Pemegang Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI, Akan Ada Perubahan

Namun untuk tahun 2022 pemerintah telah resmi memberhentikan program BSU (Bantuan Subsidi Upah) dan akan diganti dengan bantuan yang lainnya.

Ada 2 bantuan pemerintah yang diberikan kepada pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengganti bantuan BSU.

1. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bantuan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) menjadi salah satu bantuan yang diberikan kepada peserta BSJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan pada Februari 2022

Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diberikan kepada keperja atau buruh yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak pandemi Covid-19.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 berhak untuk menerima bantuan ini.

Persyaratan lainnya untuk mendapatkan bantuan JKP yaitu untuk pekerja yang memiliki usia 51 tahun.

Salah satu persyaratan yang terpenting yaitu telah bergabung dalam masa iuaran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran bulanan secara berturut-turut selama 6 bulan.

Baca Juga: 2 Program Bantuan Pemerintah bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022

2. Program MLT JHT

Program MLT JHT menjadi salah satu bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang diberikan oleh program MLT JHT yaitu berupa layanan bantuan fasilitas bembiayaan perumahan.

Adapun manfaat dari program ini seperti berikut :

- Kredit pemilikan rumah

- Pinjaman uang muka perumahan

Baca Juga: Selamat Pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat 3 Bantuan Pemerintah di Tahun 2022

- Pinjaman renovasi rumah

Dengan adanya program bantuan ini membuat para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah untuk memiliki rumah.

Itulah informasi penting untuk pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah