RINGTIMES BANYUWANGI – Pada tahun 2022 akan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para pengguna BPJS Kesehatan.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya pergantian kelas layanan BPJS Kesehatan yang semula kelas tersebut terdiri dari 3 kelas yaitu kelas 1, kelas 2 dan juga kelas 3.
Pada tahun 2022 ini kelas layanan BPJS Kesehatan tersebut akan dihapus atau dengan kata lain akan diganti.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Semua Pemegang Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI, Akan Ada Perubahan
Berikut informasi mengenai pergantian kelas layanan BPJS Kesehatan pada tahun 2022, dilansir dari kanal Youtube KAI kreatif pada 3 Januari 2022.
Pada tahun 2022 ini ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai BPJS Kesehatan.
Yang tadinya pada tahun 2021 pemerintah membagi besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh para pengguna BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
Baca Juga: Pengumuman Penting untuk Pemegang BPJS Kesehatan pada Februari 2022
Pada tahun 2021 terjadi adanya kenaikan biaya pada kelas BPJS Kesehatan yaitu pada kelas satu sebesar Rp80 ribu, pada kelas dua sebesar Rp51 ribu, dan untuk kelas tiga sebesar Rp25 ribu.
Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut maka secara tidak langsung iuran bulanan yang harus dibayarkan akan berubah.