Informasi Bantuan KIP-K Rp700 Ribu Perbulan hingga Rp33,6 Juta, Cukup Siapkan KTP

- 6 Februari 2022, 17:30 WIB
informasi terkait bantuan KIP-K untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu perbulan hinggan Rp33,6 juta, gunakan KTP Anda.
informasi terkait bantuan KIP-K untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu perbulan hinggan Rp33,6 juta, gunakan KTP Anda. /Tangkap layar/Instagram @kemendagri

Adapun syaratnya adalah Anda harus mempunyai KTP, bantuan apakah yang dimaksud?

Bantuan yang dimaksud adalah batuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K.

Dimana disini dari laman Kemendikbud bahwa untuk pendaftaran akun KIP-Kuliah ini telah dibuka dari tanggal 2 Februari hingga tanggal 31 Oktober 2022.

Untuk melakukan pendaftaran KIP-Kuliah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Resmi Tidak Dicairkan Lagi Mulai Februari 2022

Syarat yang pertama adalah Anda merupakan siswa SMA yang telah tamat 2 tahun maksimal dan mempunyai NISN, NPSN dan juga NIK KTP ataupun bagi Anda yang akan lulus SMA pada tahun 2022 ini.

Selanjutnya untuk syarat yang kedua adalah memiliki otensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah, semisal surat keterangan tidak mampu atau yang lainnya.

Kemudian syarat yang ketiga adalah merpakan siswa SMA/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik dan mempunyai kartu KIP.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Cair pada Februari 2022, Segera Cek Jangan Sampai Hangus

Syarat selanjutnya adalah siswa SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah