Syarat yang kelima adalah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi denga akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Untuk melakukan pendaftaran KIP-K ini, Anda bisa melakukan secara online dengan mengunjungi laman resmi KIP Kuliah.
Baca Juga: Pencairan 2 Bantuan Tunai bagi 6 Kriteria KPM, Salah Satunya BLT Dana Desa
Siswa penerima KIP-K akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu perbulan yang dibayarkan setiap semester hingga maksimal 8 semester.
Untuk studi S1 maksimal 8 semester maka total selama studi maksimal Rp33,6 juta, D3 maksimal 6 semester maka total selama studi Rp25,2 juta, D2 maksimal 4 semester maka total selama studi maksimal Rp16,8 juta dan D1 maksimal 2 semester maka total selama studi Rp8,4 juta.
Untuk mendaftar bantuan ini, maka Anda perlu mempersiapkan KTP, NISN, NPSN dan juga mempersiapkan email.
Untuk melakukan pendaftaran KIP-K ditahun ini juga bisa dilakukan oleh Anda yang sudah lulus di tahun 2022/2021 dan di tahun 2022 ini.***