Informasi Bantuan KIP-K Rp700 Ribu Perbulan hingga Rp33,6 Juta, Cukup Siapkan KTP

- 6 Februari 2022, 17:30 WIB
informasi terkait bantuan KIP-K untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu perbulan hinggan Rp33,6 juta, gunakan KTP Anda.
informasi terkait bantuan KIP-K untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu perbulan hinggan Rp33,6 juta, gunakan KTP Anda. /Tangkap layar/Instagram @kemendagri

Syarat yang kelima adalah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi denga akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Untuk melakukan pendaftaran KIP-K ini, Anda bisa melakukan secara online dengan mengunjungi laman resmi KIP Kuliah.

Baca Juga: Pencairan 2 Bantuan Tunai bagi 6 Kriteria KPM, Salah Satunya BLT Dana Desa

Siswa penerima KIP-K akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu perbulan yang dibayarkan setiap semester hingga maksimal 8 semester.

Untuk studi S1 maksimal 8 semester maka total selama studi maksimal Rp33,6 juta, D3 maksimal 6 semester maka total selama studi Rp25,2 juta, D2 maksimal 4 semester maka total selama studi maksimal Rp16,8 juta dan D1 maksimal 2 semester maka total selama studi Rp8,4 juta.

Untuk mendaftar bantuan ini, maka Anda perlu mempersiapkan KTP, NISN, NPSN dan juga mempersiapkan email.

Untuk melakukan pendaftaran KIP-K ditahun ini juga bisa dilakukan oleh Anda yang sudah lulus di tahun 2022/2021 dan di tahun 2022 ini.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah