Usai China, Kini Vietnam Penjarakan Wartawan Setelah Kritik Negara

- 5 Januari 2021, 19:45 WIB
Vietnam penjarakan 3 orang wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara karena telah mengkritik negara.*
Vietnam penjarakan 3 orang wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara karena telah mengkritik negara.* /Pixabay/Engin Akyurt /

RINGTIMES BANYUWANGI – Akhir tahun 2020, Pengadilan Negeri Tiongkok berikan tuntutan 4 tahun penjara pada seorang jurnalis akibat liputannya terkait kasus Covid-19 di Wuhan, China.

Kali ini, Pengadilan Negeri Vietnam berikan hukuman pada tiga jurnalis lepas yang dikenal karena kritik mereka terhadap pemerintah antara 11 dan 15 tahun penjara, setelah menyatakan mereka bersalah menyebarkan propaganda anti-negara pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Pham Chi Dung, Nguyen Tuong Thuy, dan Le Huu Minh Tuan adalah ketiga wartawan yang dihukum karena "membuat, menyimpan, menyebarkan informasi, bahan, barang dengan tujuan untuk melawan negara" pada persidangan satu hari di Kota Ho Chi Minh, Kementerian Umum Keamanan berkata pada reuters.com yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com pada 5 Januari 2021.

Dung mendirikan Asosiasi Jurnalis Independen Vietnam pada 2014, yang menurut polisi telah mengupayakan perubahan rezim.

Meskipun reformasi ekonomi melanda dan meningkatkan keterbukaan terhadap perubahan sosial, Partai Komunis Vietnam yang berkuasa mempertahankan sensor media yang ketat dan hanya menerima sedikit kritik.

Partai, di bawah kepemimpinan Nguyen Phu Trong yang berusia 76 tahun, telah meningkatkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat menjelang kongres lima tahunannya yang akan diadakan akhir bulan ini.

Baca Juga: Cukup Modal KTP Dapat Rp200 Ribu, Cek Penerima BPNT Kemensos Dari Link Ini

Baca Juga: Cara Dapat Uang BST Rp300 Ribu, Meski NIK KTP Tak Terdaftar dtks.kemensos.go.id

Dung dipenjara selama 15 tahun dan Thuy serta Tuan masing-masing 11 tahun. Pihak Reuters tidak dapat segera menghubungi pengacara mereka untuk dimintai komentar perihal hal ini.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x