Jika ada yang ketahuan mengonsumsi dan berkendara dalam keadaan mabuk, warga akan dikenakan hukuman berat seperti dipenjara atau deportasi bagi waga asing.
6. Libya
Kebijakan mengenai minuman keras di negara Libya tergolong ketat, terutama larangan penuh terhadap menjual dan mengonsumsi miras.
Mereka yang ketahuan menyalahi aturan menjual dan mengonsumsinya akan dikenakan hukuman ketat. Lantas, hal ini justru memicu perdagangan miras secara ilegal.
Itulah keenam negara yang melarang dengan keras mengonsumsi dan menjual miras. Selain itu, sejumlah negara seperti Maldives, Mauritania, Pakistan, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Emirat Arab, dan Yemen pun menjadi negara yang melarang miras.
Baca Juga: 6 Bahaya Serius Kecanduan Alkohol Sejak Muda, Salah Satunya Sebabkan Stroke
Bagi anda yang berniat mengunjungi negara tersebut, lebih baik mematuhi aturan dan hukum di masing-masing negara, agar tidak mendapatkan hukuman atau pun sanksi terutama yang berkaitan dengan miras.***