Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara, PM Muhyiddin Justru Kecipratan Berkahnya

- 30 Juli 2020, 15:45 WIB
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.*
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP/AFP

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Najib Divonis Penjara, PM Muhyiddin Justru Kecipratan Berkahnya," menteri Sains, Teknologi, dan Inovasi Khairy Jamaluddin mengatakan, meskipun Najib memiliki ruang untuk naik banding, keputusan pengadilan telah berdampak besar pada UMNO.

Dan menurutnya ini adalah momen bagi UMNO sebagai partai politik untuk bergerak maju. Dan melakukan proses peremajaan.

Khairy menambahkan, meskipun anggota partai berhak untuk memberikan dukungan moral kepada Najib, dia berharap UMNO tidak akan terseret ke dalam kasus ini.

Baca Juga: Mau Ganti Username Twitter di HP dan Laptop? Berikut Langkah-langkahnya

“Saya percaya semua anggota UMNO akan setia kepada partai, bukan kepada individu yang ada di partai,” kata Khairy.***

 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x