Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara, PM Muhyiddin Justru Kecipratan Berkahnya

- 30 Juli 2020, 15:45 WIB
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.*
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP/AFP

Pada susunan kabinetnya, Muhyiddin juga menghindari beberapa tokoh senior dari Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang diduga terlibat korupsi.

Baca Juga: Inilah Sosok Orang Ketiga Dibalik Kematian Editor Metro TV, 'Jadi Pengangguran'

Oh Ei Sun dari Institut Urusan Internasional Singapura menambahkan, perjuangan Muhyiddin melawan korupsi belum berkurang.

Dia mencatat, sekitar lima tahun lalu Muhyiddin diberhentikan dari jabatan kabinetnya di bawah pemerintahan Barisan Nasional. Ini terjadi setelah Muhyiddin secara terbuka mengkritik penanganan Najib terhadap skandal 1MDB.

“Dengan vonis ini, Muhyiddin sekarang bisa bilang bahwa, ‘Selama ini saya benar’,” kata Oh.

Baca Juga: Terungkap, Polisi Sebut Mucikari VS Mendapat Komisi Mencapai Rp10 Juta

Peneliti dari Universiti Malaysia Sarawak Jeniri Amir menyebut, putusan itu semakin meningkatkan persepsi Muhyiddin sebagai “pemimpin yang adil”. Dan menunjukkan bahwa pengadilan bersifat independen. Tidak ada campur tangan eksekutif di bawah kepemimpinannya.

“Perikatan telah menetapkan prioritas. Dan ini langkah maju bagi Malaysia. Dan begitu seharusnya sebuah negara demokratis,” kata Amir.

Ahmad Fauzi Abdul Hamid dari Universiti Sains Malaysia mengatakan, putusan itu positif untuk reputasi global Muhyiddin dan Malaysia.

Baca Juga: Ingin Berkendara Aman? Simak Teknik Pengereman yang Benar Berikut

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x