Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara, PM Muhyiddin Justru Kecipratan Berkahnya

- 30 Juli 2020, 15:45 WIB
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.*
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP/AFP

Dan, jika pemerintahannya berlanjut, maka keputusan itu akan digunakan sebagai bukti dari aturan hukum yang berlaku di Malaysia.

“Dan investor jangka panjang tidak perlu khawatir bahwa kleptokrasi dipakai untuk kekuasaan,” kata Ahmad.

Terpisah, Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi, menyerukan agar semua tingkatan partai tetap tenang. Dia menambahkan, Najib masih memiliki ruang untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum negara.

Baca Juga: Terbaru, Otak Pembakar Poster Rizieq Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Baca Juga: Terbaru, Otak Pembakar Poster Rizieq Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Baca Juga: Terbaru, Otak Pembakar Poster Rizieq Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Namun, pengamat Wong menambahkan, sebagian anggota parlemen dari UMNO ingin agar partai maju tanpa Najib.

Kata Wong, putusan terhadap Najib bisa memecah belah petinggi UMNO. Apalagi, mereka tidak terlibat dan pada saat yang sama memegang posisi senior dalam pemerintahan.

“Mungkin mereka akan senang jika partai bergerak serta meninggalkan Najib dan kubunya,” terang Wong.

Baca Juga: BRI Salurkan Dana Pemerintah Per 30 Juli 2020 Mencapai Rp24,94 Triliun ke UMKM

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x