Hukum Menabur Bunga di Kuburan Menurut Islam

- 3 April 2021, 09:15 WIB
Pengungsi etnis Rohingya menabur bunga usai pemakaman keluarganya di tempat pemakaman umum Desa Kutablang, Lhokseumawe, Aceh, Rabu 9 September 2020.
Pengungsi etnis Rohingya menabur bunga usai pemakaman keluarganya di tempat pemakaman umum Desa Kutablang, Lhokseumawe, Aceh, Rabu 9 September 2020. /ANTARA FOTO/Rahmad

RINGTIMES BANYUANGI - Ziarah ke kubur atau makam merupakan salah satu cara umat muslim untuk mendoakan orang terdekat mereka.

Di Indonesia, ziarah ke kubur banyak dilakukan saat menjelang bulan Ramadhan, setiap muslim berbondong-bondong datang untuk mengunjungi makam orang tua mereka.

Tak sedikit pula banyak dijumpai pedagang bunga di pinggir area makam tersebut, hal ini dikarenakan kebutuhan orang-orang yang melakukan tabur bunga di makam.

Namun bagaimana hukum tabur bunga di makam menurut Islam?

Baca Juga: Bacaan Doa Ziarah Makam Keluarga Beserta Tata Caranya

Baca Juga: Telinga Berdengung Pertanda Bahwa Rasullullah Rindu Pada Kita, Apakah Benar?

Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam video yang diunggah kanal YouTube Kajian Ar-Rahman pada 3 April 2021.

Ustadz Khalid menyampaikan bahwa Nabi Muhammad juga sering melakukan ziarah ke makam para sahabat setiap hari Senin dan Kamis.

Ia juga menyampaikan bahwasanya tidak ada riwayat yang menyampai kan tentang masalah menabur bunga di kubur.

Baca Juga: Kisah Dua Malaikat yang Dihukum Allah SWT Karena Berzina

Baca Juga: Sunnah Rasul di Malam Jumat Apakah Benar? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Kisah Harta Terpendam Qorun Beserta Pengikutnya, Disebut Tidak Habis hingga Akhir Zaman

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang kebiasaan menspesialkan makam, seperti memakai marmer pada kuburan, menambahkan pagar, dan kelambu.

Dirinya juga menyampai kan sebuah hadis yang disampaikan Nabi Muhammad kepada Ali bin Abi Tholib:

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
 
Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata,Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan,” (HR. Muslim no. 969).

Ustadz Khalid menyampaikan bahwa kuburan atau makam yang ideal adalah seperti kuburan para makam pahlawan.

Ia lebih menyarankan untuk menghindari hal-hal yang tidak ada kaitanya dengan riwayat. Dirinya lebih menyarankan untuk berbuat soleh serta mendoakan orang yang sudah meninggal.

Ustadz Khalid juga lebih menyarankan untuk mengamalkan sebagian rezeki kita ke masjid dengan niatan untuk kedua orang tua kita, dan hal itu tidak perlu diucapkan, cukup dalam hati saja, karena Allah SWT maha mendengar.

Selain itu apabila ada kesempatan haji atau umrah, maka kita haji atau umrah kan kepada orang tua kita yang sudah meninggal, tetapi lebih disarankan mendahulukan hal tersebut terhadap diri kita terlebih dahulu.

Lalu, apabila ada ilmu yang bermanfaat dari Almarhum yang telah disampaikan kepada kita, maka kita sebarkan ilmu tersebut kepada orang lain.

Jadi untuk intinya, Ustadz Khalid tidak melarang untuk muslim menabur bunga, tetapi akan lebih baik apabila hal tersebut dihindari.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x