Ajukan Pembubaran 13 Lembaga Negara, Simak Alasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

15 September 2020, 21:07 WIB
Menpan RB /

RINGTIMES BANYUWANGI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RBTjahjo Kumolo mengatakan telah mendaftar 13 lembaga negara yang perlu dibubarkan dan mengirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk memangkas birokrasi.

"Kemenpan RB sudah mengajukan 13 lembaga yang untuk dibubarkan. Rancangan perpres sudah kita siapkan," kata Tjahjo Kumolo dalam sebuah diskusi virtual, Selasa 15 September 2020 seperti yang dikutip oleh ringtimesbnayuwangi.com dari Galamedianews.com.

Ia menambahkan selain merancang perpres, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengenai pengajuan pembubaran 13 lembaga negara ini.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Terlalu Banyak Makan Uang Negara, Menpan RB Tjahjo Kumolo Ajukan Pembubaran 13 Lembaga Negara

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Brazil juga Manfaatkan Daun Sirih Cina Sebagai Obat Herbal

Sejumlah pihak tersebut di antaranya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai kejelasan status pegawai lembaga tersebut, hingga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah pesangon untuk pegawai yang lembaganya dibubarkan.

"Kemudian dengan kementerian terkait, bagaimana nantinya bisa diintegrasikan," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pembubaran lembaga negara ini tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran. Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, rencana pembubaran ke-13 lembaga negara bertujuan untuk memangkas birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih antarlembaga.

Kendati begitu, Tjahjo tidak menjelaskan secara rinci 13 lembaga negara yang diajukan ke Presiden Jokowi untuk dibubarkan.

Baca Juga: Blak-blakan, Ahok Bongkar Kebobrokan di Dalam Manajemen Pertamina

Ia hanya menyebut, pembubaran tersebut merupakan salah satu visi misi pemerintahan Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait penyederhanaan birokrasi.

"Salah satu visi misi Pak Jokowi dan Ma'ruf untuk lima tahun ke depan adalah bagaimana mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, berkepribadian, dengan dasar gotong royong," ujarnya.

"Salah satunya adalah berkaitan dengan reformasi birokrasi dalam upaya penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya, ada kemajuan budaya, ada pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, terpercaya. Maka salah satu program prioritas Pak Jokowi adalah reformasi birokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas Juli 2020. Lembaga itu berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Baca Juga: Mengungkap Sejarah dan Fakta G30S-PKI, Soeharto Bukanlah Target PKI

Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga negara secara bertahap. Pertama kali pembubaran dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014.

Mantan Wali Kota Solo itu kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp600 Ribu Gagal Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

Terdapat 9 lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Di tahun yang sama, Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.

Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017. Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan itu dialihkan kepada kementerian terkait.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler