Kemenag RI Rumuskan Kunci Bersikap Moderasi Antar Umat Beragama di Indonesia

- 19 Maret 2021, 13:15 WIB
Kemenag RI merumuskan moderasi agama antar umat beragama di Indonesia
Kemenag RI merumuskan moderasi agama antar umat beragama di Indonesia /Sumber Kemenag.go.id

Baca Juga: Sindir Penolak Industri Miras Legal, Ferdinand Hutahaean: Neraka Banyak Orang Mabuk Agama

Baca Juga: Warga Beragama di Amerika Percaya Bahwa Virus Corona Pesan Tuhan

Namun kehidupan yang bersama dimaksud penata kehidupan beragama bersama, setiap ritual beragama terdapat esensi pelajaran agama, contoh: si Fulan mengeluarkan zakat mal sesuai nasabnya.

Hal terebut masih dikatakan kurang sempurna apabila si Fulan harus memahami tentang kepedulian terhadap orang lain.

Moderasi untuk kemaslahatan umum dampaknya tidak hanya untuk pribadi, namun juga untuk umum.

Program moderasi yang diusungkan oleh Kemenag RI, sikap ekstrim yakni tata kehidupan keagamaan pada harmoni atau sikap damai, toleransi antar umat beragama.

3 hal batasan cara pandang, sikap, dan praktek beragama seseorang dianggap ekstrim yaitu sebagai berikut:

-Merusak harkat dan martabat kemanusiaan seperti, dia diperbolehkan membunuh seseorang tanpa alasan,

-Melabrak kesepakatan bangsa dan negara seperti, bersikap yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila,

-Melanggar hukum seperti, melakukan tindakan yang melanggar hukum

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x