Mekanisme Pelanggaran Tilang Elektronik, Ciptakan Lalu Lintas yang Tertib dan Aman

- 30 Maret 2021, 20:28 WIB
pemberlakuan e-tilang di Kudus/Ketahui mekanisme pelanggarannya.
pemberlakuan e-tilang di Kudus/Ketahui mekanisme pelanggarannya. /ANTARA Jateng/

RINGTIMES BANYUWANGI - Tilang elektronik merupakan bentuk nyata pelayanan masyarakat dari Polri yang efisien, efektif, dan transparan demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Demi terciptanya lalu lintas tertib dan aman, Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap pertama untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan penindakan hokum yang melanggar lalu lintas.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan arahan pada Rakernis Baharkam Polri Tahun Anggaran 2021 yang digelar Sespim Polri, Lambang, Bandung. Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Hampir Tak Dapat Petunjuk, Polisi Akui Kesulitan Saat Periksa Rekaman CCTV

Baca Juga: Di Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, 1.061 Pengendara Kena Tilang, Kebanyakan Melawan Arus

Baca Juga: Perhatikan 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi Incaran, Polisi Akan Kembali Tilang Para Pelanggar

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com pada laman Instagram @Poldametrojaya pada Selasa, 30 Maret 2021, Polda Metro Jaya mengeluarkan keterangan tentang Mekanisme pelanggaran Tilang elektronik, seperti :

1. Jenis pelanggaran

CCTV akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan, kamera ETLE yang dipasang di jalan secara otomatis akan menangkap pelanggaran bagi lalu lintas yang dilakukan pada pengendara bermotor.

2. Verifikasi Identitas Kendaraan

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x