Baca Juga: Bongkar Keburukan Bobby Nasution, Ibu Hamil Sebut Anaknya Hampir Keluar Rahim
Baca Juga: Indonesia jadi Negara Penghasil Sampah Terbesar, Ketua MUI Ajak Buka dan Sahur Secukupnya
Larangan ini dilatarbelakangi karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai.
“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.
Tak hanya untuk menekan angka penderita Covid-19, Menag Yaqut menyebut bahwa mudik adalah tindakan yang tidak diajarkan di dalam agama.
“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.
Bahkan Menag Yaqut turut menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan sunnah yang malah menggugurkan hal wajib dalam menjaga kesehatan.
“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.
Selain aturan untuk mudik, Menag Yaqut juga menyampaikan terkait aturan shalat tarawih dan itikaf di Bulan Ramadhan.
Masyarakat diperkenankan untuk menjalankan kedua ibadah tersebut, tetapi tetap melihat melihat kondisi tempat masjid atau mushola.