“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.
Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan aturan untuk melaksakan takbiran menjelang Idul Fitri.
Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com berjudul “Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama”
“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.
Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.
“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkasnya.***(Saniatu Aini/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)