Aturan Baru Ramadhan dan Lebaran 2021, Takbir Keliling Dilarang

- 20 April 2021, 09:19 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan aturan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, terutama mudik dan takbiran dilarang oleh pemerintah
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan aturan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, terutama mudik dan takbiran dilarang oleh pemerintah /Instagram.com/@gusyaqut

RINGTIMES BANYUWANGI – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan beberapa aturan yang herus diterapkan pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.

Aturan-aturan tersebut telah resmi disahkan oleh Kementerian Agama dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini menyangkut larangan untuk mudik, takbiran, dan kegiatan lainnya yang ada di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Larangan Mudik Tahun 2021, Takbir Keliling pun Ditiadakan

Baca Juga: Tahun Ini Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Menjaga Kesehatan Adalah Wajib

Baca Juga: Pemeritah Resmi Larang Takbiran, Menag RI: Keliling Tidak Diperkenankan

Melalui siaran pers pada Senin,19 April 2021, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keputusan hasil rapat bersama dengan Presiden Jokowi, para menteri, serta pihak TNI dan Polri.

Salah satu aturan yang menjadi pro dan kontra publik yaitu terkait dengan mudik.

Menag Yaqut dengan tegas menyatakan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Anies Baswedan Memukau PBB, Rocky Gerung: Itu Bedanya dengan Presiden

Baca Juga: Bongkar Keburukan Bobby Nasution, Ibu Hamil Sebut Anaknya Hampir Keluar Rahim

Baca Juga: Indonesia jadi Negara Penghasil Sampah Terbesar, Ketua MUI Ajak Buka dan Sahur Secukupnya

Larangan ini dilatarbelakangi karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai.

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Tak hanya untuk menekan angka penderita Covid-19, Menag Yaqut menyebut bahwa mudik adalah tindakan yang tidak diajarkan di dalam agama.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Bahkan Menag Yaqut turut menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan sunnah yang malah menggugurkan hal wajib dalam menjaga kesehatan.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.

Selain aturan untuk mudik, Menag Yaqut juga menyampaikan terkait aturan shalat tarawih dan itikaf di Bulan Ramadhan.

Masyarakat diperkenankan untuk menjalankan kedua ibadah tersebut, tetapi tetap melihat melihat kondisi tempat masjid atau mushola.

“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan aturan untuk melaksakan takbiran menjelang Idul Fitri.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com berjudul Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkasnya.***(Saniatu Aini/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah