Tak hanya diperuntukkan kepada Azis Syamsuddin, Firli menyatakan lembaganya akan menyelidiki secara tuntas mengumpulkan bukti terkait dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.
"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," ungkap Firli.
Dengan amat tegas, Firli mengatakan bahwa KPK akan lebih mendalami kronologi kasus tindak korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai dan kawan-kawannya.
Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dengan judul “KPK Mendadak Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin”
"Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya," ujarnya.
Firli mengaku akan terus melakukan penyelidikan dengan tidak pandang bulu, siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut akan senantiasa ikut menjadi tersangka.
"Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami," sambung Firli.***(Lucky M. Lukman/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)