Hati-hati, Inilah 5 Ciri Pengendara yang Akan Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya 2020 Hari ini

- 23 Juli 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi ditilang.
Ilustrasi ditilang. /pikiran rakyat

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway.

Baca Juga: Ingin Kecilkan Bagian Perut, Berikut Olahraga Ringan yang Bisa Diterapkan

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol.

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Baca Juga: Setelah Minta Cerai, Pria Ini Tega Cekik Sang Istri Hingga Tewas Saat Mabuk Bersama

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah