Adapun terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan stakeholder agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.
Selain itu Ida juga meminta perusahaan atau pekerja segera memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Selasa, 15 September 2020, Jangan Lewatkan Putri Untuk Pengeran
Rekening pekerja bank swasta
Adapun terkait pemilik bank swasta, pihak Kemnaker mengatakan bagi pemilik rekening bank swasta yang datanya sudah valid hanya tinggal memunggu dana masuk saja.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa data kita sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu disalurkan melalui bank BUMN, sehingga untuk proses transfer ke bank swasta membutuhkan waktu 4 hingga 5 hari.*** (Encep Faiz/Mantra Sukabumi)