Selain itu, di sebuah acara virtual yang digelar di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah juga menyinggung perihal pencairan termin kedua atau BLT subisid gaji BPJS gelombang 2.
Baca Juga: Klik eformbri.co.id/bpum, Cek Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta atau Tidak, Ini Syarat dan Cara Agar Cair
“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2020.
“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.
Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tak Perlu Sedih Jika Belum Kebagian BLT, Cek Syarat dan Pencairan Bansos Tahun 2021 Mendatang
Untuk memudahkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pekerja dengan kemudahan mengakses daftar calon penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS tergolong mudah. cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP maupun perangkat komputer.***(Risco Ferdian/Semarangku)