Pemilik Kartu KIS Dapat Bantuan Sosial Rp600 Ribu, Simak Cara dan Persyaratannya

19 Juni 2021, 09:32 WIB
Kabar gembira bagi yang mempunyai kartu KIS karena bisa dapat bantuan sosial senilai Rp600 ribu. Cek caranya berikut. / doc pribadi/FIX INDONESIA/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar gembira bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena akan dapat bantuan sosial sebesar Rp600 ribu yang cair bulan Juni 2021.

Simak syarat dan ketentuannya agar Anda bisa mendapat bantuan sosial Rp600 ribu bagi pemilik kartu KIS.

KIS merupakan kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis tanpa perlu memikirkan membayar pengobatan tersebut.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM hingga Rp200 Juta dari Pemerintah, Cek Syarat dan Pendaftarannya

KIS dapat digunakan di klinik, puskesmas, rumah sakit yang ada di Indonesia.

Saat ini dengan menggunakan KIS, Anda bisa mendapatkan bansos Rp600 ribu pada bulan ini.

Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat undangan yang dibuat oleh kepala desa setempat.

Baca Juga: Mensos Risma Jelaskan Penyebab BST Rp300 Ribu Periode Mei dan Juni 2021 Belum Cair

Pemegang kartu KIS bisa mendapat bantuan sosial dikarenakan sudah terdaftar dalam DTKS.

Masyarakat yang terdaftar di DTKS oleh pemerintah dianggap dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Dilansir dari kanal YouTube RUANG SULTAN OFFICIAL, Sabtu 19 Juni 2021, berikut golongan orang yang bisa mendapat kartu KIS.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Juli 2021, Ada yang Dicairkan Dobel

1. Termasuk golongan masyarakat yang ekonominya tidak mampu.

2. Memiliki gangguan jiwa.

3. Penyandang disabilitas.

4. Lansia yang terlantar, anak jalanan, pengemis atau gelandangan.

7. Nama-nama yang sudah terdaftar di BPJS dan penerima bantuan dari pemerintah

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Berakhir dan Dihentikan di Bulan Juni 2021, Cek Apa Saja

Jika anda termasuk salah satu golongan di atas, maka lanjut ke prosedur pembuatan KIS.

1. Menyiapkan KTP dari masing-masing anggota keluarga.

2. Membawa fotokopi dan berkas asli KK.

3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

4. Membawa surat pendaftaran KIS dari puskesmas.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 3 2021 Akan Segera Cair, Simak Jadwal dan Ketentuan Penerima

5. Mendatangi kantor BPJS dan membawa berkas.

6. Berikan berkas pendaftaran KIS dan isilah formulir secara lengkap.

7. Setelah selesai, berikan formulir yang sudah diisi ke petugas.

8. Tunggu proses percetakan KIS.

Setelah mendapat kartu KIS, Berikut cara mengetahui apakah anda mendapat bansos Rp600 ribu atau tidak.

1. Cek link https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau ke alamat https://dtks.kemensos.go.id/

2. Kemudian masukkan ID kepesertaan DTKS yang dimiliki.

3. Masukkan nomor kepesertaan KIS.

4. Masukkan nama Anda sesuai yang tertera di kartu KIS.

5. Masukkan kode catcha di kotak yang tersedia.

6. Kemudian klik, dan cari apakah Anda sudah termasuk dalam penerima bansos atau tidak.

Dalam melakukan pencairan bansos Rp600 ribu bisa melalui ATM, kantor cabang, bank BNI, BRI, dan BTN.

Bagi pemiliki rekening, bantuannya akan diberikan melalui rekening masing-masing-masing dan bisa diambil di bank Mandiri, BNI, dan BTN.

Jika tidak memiliki rekening, maka bisa dicairkan lewat PT Pos Indonesia.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler