Pemilik Restoran Online Bodong di Surabaya Ditangkap, Ada 30 Resto Terkenal yang Dipalsukan

20 Juni 2021, 08:37 WIB
Pemilik restoran bodong yang mencatut sejumlah nama restoran terkenal di Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya. /ANTARA/Hanif Nashrullah

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemilik restoran bodong di Surabaya, ES, ditangkap Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Dirinya ditangkap karena diyakini sebagai otak penipuan penjualan makanan dari aplikasi dalam jaringan (daring) atau online.

Pemilik restoran bodong ini menggunakan sejumlah nama atau merek restoran ternama yang ternyata palsu. ES ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Musisi Anji Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba yang Diduga Ganja

Dikutip dari video di antaranews.com, Kepala Unit (Kanit) Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana menetapkan ES sebagai tersangka pada Jumat, 18 Juni 2021.

Diketahui, terdapat 30 nama atau merek restoran ternama yang dipalsukan di wilayah kota Surabaya dan sekitarnya sejak tahun 2019.

Restoran-restoran yang dipalsukan itu di antaranya ada Nasi Pecel Dharmahusada, Bebek Purnama, Nasi Padang Ampera.

Baca Juga: Cek Fakta: Politikus Neno Warisman Ditangkap Anggota Kepolisian Menyusul Habib Rizieq

Hal ini diketahui dari video yang disebarkan pemilik akun Instagram dengan akun @kdeviana yang mengaku merasa ditipu karena apa yang ditampilkan di aplikasi penjualan makanan daring berbeda dengan apa yang diterima.

Pemilik akun Instagram @kdeviana merasa dirugikan, karena total lima nasi pecel yang dia bayar sebesar Rp95.200 tidak sesuai dengan apa yang dia harapkan, dan tidak semenarik seperti yang ditampilkan di aplikasi.

Berbagai menu makanan dari restoran yang namanya dicatut itu menawarkan menu makanan dari unggahan foto-foto restoran asli.

Baca Juga: Kapolda Merauke: Teroris yang Ditangkap Masuk Jaringan Ansharut Daulah

INI BUKTINYA!!! Mereka udah punya jaringan kuliner penipuan di mana-mana!!! Udah macam mafianya kuliner. Ini apa bisa dijelaskan ya @grabfoodid @grabid? Kenapa resto kayak gini bisa lolos??? Apa ga banyak korban customer yang sudah kena tipu?!” tulis @kdeviana.

Tampak pada video jaringan kuliner penipuan yang ada meliputi Kuliner Siwalankerto, Kuliner Keputih, Kuliner Juanda, Kuliner AWS, Kuliner Banyuurip, Kuliner Kalijudan, dan sebagainya.

“Akhirnya penipuan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah memesan melalui aplikasi ojek online tersebut. Jadi tidak sesuai antara apa yang dia (customer) mau, yang dibayar, dengan apa yang terlihat di situ,” ujar Iptu Arif.

Baca Juga: Terancam Bui Belasan Tahun, Ferdian Paleka Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto 8 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebanyak 2 milyar.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak dari aplikasi penjualan daring yang terlibat.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler