Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Mobil Pribadi Mulai November 2021, Siapkan Dokumen ini

1 November 2021, 19:52 WIB
Aturan baru yang dikeluarkan Kemenhub terkait perjalanan mobil pribadi berlaku mulai November 2021. Simak syarat dan ketentuannya. /PIXABAY/

RINGTIMES BANYUWANGI – Aturan baru terkait dengan perjalanan darat yang diperbolehkan selama masa pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut ada dalam Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dilansir dari PikiranRakyat.

Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengendara yang melakukan perjalanan di darat tercantum dalam aturan baru tersebut.

Baca Juga: Perubahan Aturan Perjalanan Udara Jawa Bali, Menko PMK: Cukup Tes Antigen, Tidak Perlu PCR

Adapun jarak maksimalnya adalah 250 km atau 4 jam yang dilakukan oleh pengendara jalur darat di daerah Pulau Jawa Bali.

Selain itu, para pengendara juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting tang juga menjadi persyaratan.

Semua jenis kendaraan darat mulai dari mobil pribadi, motor, hingga kendaraan umum harus mematuhi aturan baru ini.

Dilansir dari Pikiranrakyat.com dengan judul Wajib Tahu, Simak Syarat Baru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi November 2021, Wajib Bawa 2 Dokumen Penting! pada 1 November 2021, berikut ini adalah aturan dan syarat baru perjalanan menggunakan mobil pribadi terhitung mulai November 2021.

Pelaku perjalanan darat dengan jarak 250 Km/4 jam di Pulau Jawa Bali

-Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

-Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

-Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

-Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

-Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

-Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Wajib

Aturan khusus pengemudi dan pembantu kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

-Menunjukkan kartu vaksin untuk dosis pertama

-Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan (jika sudah divaksin)

-Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (jika belum divaksin)

 “Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler