Imbau Para Gubernur Patuhi Pengupahan, Indah Anggoro Putri: Menaker Telah Memberi Surat

3 Januari 2022, 07:30 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri harapkan Gubernur menetapkan UMP agar sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 /instagram.com/@kemnaker

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menghimbau kepada para Gubernur untuk mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di setiap daerahnya.

Bagi Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 namun tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur tersebut guna menyesuaikan penetapan UMP maupun UMK tahun 2022 dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Berikut 7 Panduan Protokol Kesehatan Pulang Kerja dari Kemenaker

Hal ini sebagaimana informasi yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada 2 Januari 2022 berdasarkan hasil siaran Pers Biro Humas Kemenaker pada Sabtu 1 Januari 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Kemenaker juga telah memberi surat kepada gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 yang tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Putri.

Baca Juga: Kemnaker Ancam Pekerja yang Tak Kembalikan BLT BPJS Diberikan Sanksi, Ini Sebabnya

Berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang diketahui telah menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, ada 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program JPS, Cocok Bagi Anda yang Sering Gagal Daftar Prakerja

Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemeritah pusat," pungkasnya sebagaimana dikutip dalam akun Instagram @kemenaker pada 2 Januari 2022.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler