Wacana Penundaan Pemilu, Pakar: Tidak Ada Ruang Memperpanjang Masa Jabatan

8 Maret 2022, 11:00 WIB
Dr Johanes Tuban Helan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) menyampaikan pendapatnya tentang penundaan pemilu. /Bernadus Tokan/ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI - Dr Johanes Tuban Helan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) menyampaikan pendapatnya tetang penundaan pemilu yang saat ini ramai dibicarakan.

Menurut Johanes penundaan pemilu tidak memiliki alasan yang berdasar, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimin Iskandar.

"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," ujarnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada selasa.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai untuk Pedagang dan Nelayan, Luhut: Harus Tetap Jaga Prokes

Beliau menegaskan bahwa penundaan pemilu bisa dilakukan, tetapi ketika negara Indonesia pada saat keadaan yang sangat darurat seperti terjadi peperangan atau yang lainya.

Saat ini Indonesia tidak mengalami keadaan darurat yang cukup menghawatirkan maka dari itu wacana penundaan pemilu yang di sampaikan oleh Cak Imin tidak berdasar apapun.

Johanes juga menambahkan bahwa secara konstitusi pada Pasal 22 ayat 1 Undang-Udang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Pemerintah Tidak Mewajibkan Penonton Tes PCR atau Antigen

"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh bicara sesuka hatinya," ujarnya, sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Selasa, 8 Maret 2022.

Menurut beliau orang yang mewacanakan penundaan pemilu adalah orang yang kurang suka membaca terutama membaca Undang-Undang Dasar yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali itu merupakan masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif.

Baca Juga: Tak Hanya Berdampak pada Ukraina dan Sekitarnya, Gempuran Pasukan Rusia Juga Ancam Pasokan Makanan Dunia

Dan penundaan pemilu merupakan soal yang tidak harus terjadi pada dekade ini, pasalnya jika hal itu sampai terjadi keributan dimana-mana akan terjadi.

Johanes juga menambahkan jika pada tahun 2024 jabatan para pemimpin telah habis maka harus diganti sesuai dengan mekanisme pemilu yang berlaku dan tidak harus membuka kesempatan yang tidak pasti.

Dengan prosedur dan ketetapan yang telah berlaku di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," demikian ucap Johanes.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler