Pemprov Jakarta Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings Group di Ibukota

29 Juni 2022, 15:50 WIB
PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) /PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group)/

RINGTIMES BANYUWANGI - Tempat hiburan malam Holywings kerapkali mengundang kontroversi di kalangan masyarakat, terlebih baru-baru ini terbukti menistakan agama terkait promosi. Hal ini mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Kota Istimewa (DKI) Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings di Jakarta.

Selain itu Pemprov Jakarta juga mengkoridnasi dan menginventarisasi setoran pajak hiburan malam Holywings.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki setoran pajak tersebut.

Menurut Anies Baswedan, besaran setoran pajak antara restoran dan hiburan tentu akan berbeda. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Berangkat di Ukraina dengan Kereta

Pada kenyataannya, Anies Baswedan juga mengungkapkan, bahwa sejumlah pelaku usaha berbuat nakal menghindari pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan ke pemerintah daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra juga menegaskan terdapat 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Kepala Dinas Pariwisaat dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakart Andhika Permata menjelaskan bahwa terdapat hal yang menguatkan rekomendasi Holywings dicabut izin usahanya.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta hasil pemantauan lapangan, ditemukan beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. 

Baca Juga: Emirsyah dan Soetikno Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Di mana Sertifikat standar KBLI 56301 harus diverifikasi apabila sebuah bar ingin memulai usaha.

Selain itu, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol.

Sealma ini, Holywings Group hanya memenang Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, di mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diperuntukkan minum di tempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo sayang menambahkan bahwa Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Baca Juga: Berikut Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Pihak Kepolisian Masih Lakukan Penyelidikan

Elisabeth menambahkan dari tujuh outlet memang telah memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, namun 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” katanya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, Pemprov Jakarta Dalami Setoran Pajak.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler