Pedagang dan Pembeli Minyak Goreng Curah Keluhkan Pemakaian Aplikasi PeduliLindungi Dalam Transaksi

29 Juni 2022, 19:30 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

RINGTIMES BANYUWANGI - Pedagang maupun konsumen mengeluhkan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli minyak goreng curah.

Salah seorang pedagang sembako di Pasar Mandiri Kelapa Gading, Jakarta Utara mencurahkan keluhannya terkait PeduliLindungi sebagai alat membeli minyak goreng curah.

Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi justru membuat konsumen sulit menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pembelian minyak goreng curah.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Simak Rinciannya

"Ribet banget (pakai aplikasi) kalo di Jakarta," ujar Ida yang sehari-hari berdagang di Pasar Mandiri, Jakarta Utara, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Ida pun menyoroti terkait minyak goreng curah subsidi dalam bentuk jeriken yang didapatnya sekitar 5-10 jeriken per hari.

Menurut pengakuan Ida, walau harga jual sudah berada di angka Rp14.000 per liter hingga Rp15.000 per kilogram, setiap orang hanya diperbolehkan membeli 10 liter minyak goreng curah per hari. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings Group di Ibukota

Dalam proses pembeliannya, setiap orang yang ingin mendapat jatah minyak goreng curah harus menunjukkan KTP miliknya.

Selanjutnya, NIK yang ada dalam KTP tersebut akan dijadikan laporan pedagang kepada pihak Indomarco.

Kendati demikian, Ida mengeluhkan tentang pemotretan NIK setiap transaksi yang dinilainya menyusahkan.

Hal tersebut lantaran ponselnya tidak selalu lancar saat mengambil gambar. 

Baca Juga: Emirsyah dan Soetikno Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Tak hanya pedagang, pihak yang membeli minyak goreng curah juga memiliki keluhan lain tentang NIK KTP itu.

Menurut penuturan Andy, seorang pembeli berusia 42 tahun di Pasar Mandiri itu, mengaku khawatir dengan penyalahgunaan NIK tersebut.

"Kan kita nggak ada yang tahu (NIK KTP) diapain," ujarnya menandaskan.

Perlu diketahui juga, untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini, tidak semua ponsel bisa lancar menjalankan dengan lancar.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Keluhan Pedagang dan Pembeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Ribet Banget di Jakarta.

***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler