Alasan Pemerintah Membatalkan Pencabutan Izin Kepada Pesantren Shiddiyyah di Jombang

13 Juli 2022, 12:45 WIB
Pemerintah secara resmi membatalkan pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiyyah di Jombang terkait kasus kekerasan seksual /Foto : Setkab/

RINGTIMES BANYUWANGI – Terkait kasus kekerasan seksual kepada satriwati yang dilakukan Mas Bechi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Pemerintah secara resmi batalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy bahwa, pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas seperti biasa.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Hukuman MSAT Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Jombang dan Tetap Perlakuan Sama di Dalam Rutan

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyatakan akan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah menyusul kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat tersebut.

Setelah melakukan penelurusan lebih lanjut, Muhadjir meminta kepada Aqil Irhal selaku Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” katanya.

Batalnya pencabutan izin kepada Majma’al Bahrain Shiddiyyah, Muhadjir Effendy mengungkapkan ada setidaknya empat alasan kenapa ia batalkan pencabutan izin kepada pihak pesantren.

Baca Juga: Vanessa Angel Tewas Kecelakaan di Tol Jombang, Suami Turut Jadi Korban

Dilansir dari Antaranews, 13 Juli 2022, berikut ini adalah empat alasan Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin kepada pihak pesantren Majma’al Bahrain Shiddiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Alasan pertama adalah kasus kekerasan seksual kepada satriwati di pesantren Majma’al Bahrain Shiddiyyah hanya dilakukan oleh satu pengurus saja.

Menurut Muhadjir Effendy, dari lembaga pondok pesantren sendiri tidak adanya keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi.

Baca Juga: Gali Fondasi, Warga Jombang Justru Temukan Harta Karun Uang Kuno 25 Kilogram

Alasan kedua, Muhadjir mengungkapkan bahwa salah satu pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati, telah ditangkap polisi.

Alasan ketiga, sebelumnya orang-orang yang mencoba menghalangi polisi untuk melakukan penangkapan kepada tersangka kasus kekerasan seksual kepada santriwati, telah diamankan oleh polisi.

Alasan terakhir adalah pemerintah membatalkan pencabutan izin pesantren itu karena di dalam sana sedang ada ribuan santri yang sedang melaksanakan belajar.

“Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya,” kata Muhadjir.

Dengan dibatalkannya pencabutan izin kepada pesantren Majma’al Bahrain Shiddiyyah, dia meminta kepada seluruh warga untuk memahami keputusan yang dibuat oleh pemerintah.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” katanya.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler