DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda BUMD

3 November 2022, 19:40 WIB
/Doc DPRD Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI- Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja dengan agenda finalisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Kamis, 3 November 2022.

Dalam rapat tersebut hadir pula Kabag Hukum Setda Banyuwangi, Ahmad Saeho dan Kabag Perekonomian, Heni Sugiarti.

Rapat finalisasi itu menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman antara dewan eksekutif terkait dengan materi raperda BUMD yang terdiri dari 18 BAB 139 Pasal.

Baca Juga: Nama-nama Dinas di Banyuwangi yang Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Mamin

Seperti yang disampaikan oleh Ketua gabungan Komisi II dan Komisi IV pembahasan Raperda BUMD DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa ketika dimintai konfirmasi oleh awak media.

“Alhamdulillah finalisasi pembahasan raperda BUMD berjalan lancar dan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap rancangan bahan rancangan tertinggi daerah ini,” katanya.

Politisi Partai Nasdem itu pun berharap raperda BUMD dapat segera disetujui oleh Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Pick Up di Gumitir, Jalur Banyuwangi-Jember Tersendat

Hal ini bertujuan agar DPRD dan Pemkab dapat bersama-sama menggali potensi daerah melalui BUMD.

“Kami berharap Banyuwangi kedepan untuk dapat memiliki semangat yang sama dan berjalan bersama mendukung potensi sumber daya alam di Banyuwangi sehingga dapat muncul BUMD baru baik berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan daerah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Banyuwangi memiliki segudang potensi yang dapat dimaksimalkan.

Baca Juga: Nama-nama Dinas di Banyuwangi yang Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Mamin

Diantaranya potensi pelabuhan di kawasan Banyuwangi bagian utara, sentra perikanan Muncar, serta potensi pertanian yang sangat besar.

Hal ini menurutnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah sebagai upaya mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemampuan fiskal Banyuwangi.

Baca Juga: Gelar Public Hearing, Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi Ingin Hasilkan Raperda Nelayan Berkualitas

Sementara itu secara terpisah, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi, Heni Sugiarti menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah berinisiasi menyusun produk hukum daerah tentang BUMD yang merupakan kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan kewajiban sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum,” tulisnya.

“Perda BUMD ini nantinya menjadi acuan kita bersama dalam rangka pendirian pengelolaan BUMD di Bayuwangi,” lanjutnya.

Baca Juga: Puskaptis Laporkan 25 SKPD di Banyuwangi ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Mamin

Ia berharap Perda tersebut dapat mengatur pendirian dan pengelolaan BUMD dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler