Puskaptis Laporkan 25 SKPD di Banyuwangi ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Mamin

- 4 November 2022, 19:26 WIB

RINGTIMES BANYUWANGI – Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) melaporkan 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) tahun anggaran 2021.

Berkas laporan dugaan korupsi anggaran mamin senilai Rp32 Miliar tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Banyuwangi) pada Kamis, 3 November 2022.

Direktur Puskaptis Banyuwangi, Muhammad Amrullah menyerahkan berkas laporan dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono.

Baca Juga: Latihan Soal UAS Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester Ganjil Lengkap Kunci Jawaban, Part 2

“Kami menyerahkan bukti-bukti adanya dugaan korupsi anggaran mamin tahun anggaran 2021 agar segera ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Amrullah juga mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi mamin di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.

“Penetapan NH sebagai tersangka adalah bukti ada ketidakbaresen di internal Pemkab Banyuwangi. Kami menduga korupsi mamin juga terjadi di SKPD lain,” tegasnya.

Baca Juga: Soal UAS PAS IPA Kelas 7 SMP Semester 2 dilengkapi Kunci Jawaban dan Pembahasan Part 4

Untuk itu Ia berharap kepada penyidik untuk mempercepat pemeriksaan tersangka NH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (NH) di BKPP Banyuwangi sehingga kasus dugaan korupsi senilai Rp400 juta itu segera masuk pengadilan.

“Tidak mungkin korupsi itu dilakukan oleh NH sendiri, pasti ada pejabat dibawahnya yang terlibat menggarong uang rakyat dalam anggaran mamin ini,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x