Penuhi Syarat Program Asimilasi, 24 Napi Lapas Banyuwangi Dipulangkan

11 Januari 2023, 18:15 WIB
RINGTIMES BANYUWANGI- Sebanyak 24 orang narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sehingga dipulangkan dan dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya pada Selasa, 10 Januari 2023. Hal ini itu menyusul diber /Fitri Anggiawati / Ringtimes Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI- Sebanyak 24 orang narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sehingga dipulangkan dan dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya pada Selasa, 10 Januari 2023.

Hal ini itu menyusul diberlakukannya perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

“Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Si Jago Merah Melalap Gudang Balai Diklat BKPP Licin Banyuwangi

Wahyu menjelaskan bahwa napi yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Syarat yang dimaksud antara lain adalah para narapidana aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin).

Baca Juga: UMKM di Harlah NU, Ajang Godho Batik Promosi ke Masyarakat Banyuwangi

Selain itu mereka juga telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023.

Wahyu melanjutkan bahwa pengeluaran narapidana tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dua puluh empat narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” bebernya.

Baca Juga: Peringatan Satu Abad NU, Santri Mambaul Huda Tampilkan Lalaran Alfiyah Kolosal

Wahyu mengatakan bahwa para napi tersebut belum dinyatakan bebas secara murni, mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya.

Para napi yang terdiri dari 22 pria dan dua wanita tersebut akan melakukan pelaporan rutin seminggu sekali melalui video call ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jember.

Baca Juga: Hadiri Harlah NU, Jokowi Ajak Umat Lestarikan Budaya Nusantara

Dalam arahannya, Wahyu menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.

“Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, tentunya  akan kami tarik kembali ke Lapas Banyuwangi dan hak asimilasinya akan dicabut, serta akan ditempatkan di sel khusus” tegasnya.

Sementara itu, BH (48) salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Baca Juga: Bersarung Hijau, Jokowi Tiba di Banyuwangi

“Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi dan akan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” pungkas narapidana yang terjerat perkara penggelapan tersebut.***

Editor: Dian Effendi

Terkini

Terpopuler