Daftar Segera! Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha di Banyuwangi, Begini Syaratnya

18 Maret 2023, 20:13 WIB
Dr Amak Burhanudin membuka acara Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha di Banyuwangi /Tangkapan Layar BT95/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sertifikasi halal gencar di sosialisasikan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Banyuwangi belakangan ini.

Sebab pada 17 Oktober 2024 mendatang, pelaku usaha di Kabupaten Banyuwangi memiliki kewajiban untuk melengkapi sertifikasi halal di setiap produk yang dijual.

Sertifikasi halal untuk tiga jenis produk akan mulai diterapkan dalam waktu dekat ini, salah satunya untuk makanan dan minuman.

Baca Juga: Ringkasan Berita Banyuwangi Selama Seminggu, Mulai dari Pasutri Pembuang Bayi Ditangkap Sampai Tabrak Lari

Namun sebagaimana yang tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang harus mempunyai sertifikat halal meliputi:

  • Makanan
  • Minuman
  • Obat-Obatan
  • Kosmetik

Dilansir Ringtimes Banyuwangi dari laman resmi Kemenag, untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023.

Program yang yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi ini sementara hanya untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Baca Juga: Ternyata Segini, Daftar Kekayaan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

Kepala Kemenag Banyuwangi Dr Amak Burhanudin membuka acara tersebut Sabtu ini di dua lokasi yakni Pasar Genteng dan Mall Roxy.

Acara yang bertajuk Kampanye Mandatory Halal ini dilakukan bukan hanya di kabupaten Banyuwangi saja.

BPJH juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis secara serentak di 1.000 titik seluruh wilayah Indonesia, dalam upaya Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan sebagai berikut ini.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara yang pertama untuk membuat sertifikat halal adalah dengan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika Anda tidak mempunyai NIB, Anda dapat menggunakan dokumen lainnya seperti IUMK, IUI, NKV, NPWP, SIUP, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda mempunyai izin usaha.

2. Fotokopi KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Salinan Keputusan Penyelia Halal dan Salinan Sertifikat Penyelia Halal

5. Nama dan Jenis Produk

6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

7. Proses Pengelolaan Produk

8. Dokumen Sistem Jaminan Halal

***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler