Dorong Pengembangan Usaha, Dinas Perikanan Banyuwangi Gaet UMK Melalui Program Tanda Daftar

26 Mei 2023, 08:01 WIB
Sosialisasi fasilitasi tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan /Dinas Perikanan/

RINGTIMES BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Perikanan terus berupaya mendorong pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK).

Salah satunya melalui tanda daftar perikanan yang programnya telah disosialisasikan kepada masyarakat dengan melakukan beberapa pertemuan bersama para pelaku usaha. 

Tanda daftar juga sebagai upaya untuk mensosialisasikan beberapa hal, di antaranya terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kusuka (Kartu pelaku usaha dan perikanan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Sah! Geopark Ijen Ditetapkan UNESCO Global Geopark

"Kusuka dan SKT adalah persyaratan untuk menerima pemberdayaan dari pemerintah," kata Pengawas Perikanan Edi Widiantoro pada Kamis, 25 Mei 2023

Persyaratan Kusuka yang wajib dipenuhi calon peserta adalah para pendaftar dipastikan benar merupakan pelaku usaha, di antaranya termasuk nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, atau pemasaran ikan.

Jika terjadi perbedaan pekerjaan antara yang tertulis di KTP dan sehari-sehari, maka calon peserta perlu dukungan berupa surat keterangan dari desa. 

Apabila hal tersebut sudah tercukupi, peserta kemudian menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan mengisi form pelaku usaha. 

"Harus e-KTP karena Kusuka memakai aplikasi satu data Kementerian Kelautan, jadi tidak bisa diinput jika tidak terhubung ke data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)," terangnya. 

Edi meminta masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah tersebut karena terdapat banyak keuntungan yang didapatkan peserta Kusuka, di antaranya adalah pelatihan, pendampingan usaha, pembinaan, hingga hibah. 

Baca Juga: Resmi Dibuka, Festival Ini Tampilkan Kekayaan Literasi Banyuwangi

Karena jika para pelaku usaha telah memiliki Kusuka, NIB, atau kelompoknya terdaftar di dinas, maka Dinas Perikanan wajib melakukan pendampingan minimal satu bulan sekali. 

Dinas Perikanan juga tidak dapat memberikan intervensi lebih jauh untuk para pelaku usaha yang tidak terdaftar di program Kusuka, NIB atau dinas karena hanya bisa masuk melalui kegiatan yang bersifat terbuka untuk mencari rintisan usaha. 

"Namun karena keterbatasan waktu dan biaya, hal tersebut tidak dapat menjadi kontinuitas (kesinambungan)," jelasnya. 

Edi mencontohkan, pengolah dan pemasar ikan yang dibina oleh Dinas Perikanan harus sesuai dengan prosedur-prosedur di bidang perikanan. 

Disebutnya ada standarisasi olahan-olahan ikan yang harus dipenuhi rumah produksi pengolahan ikan untuk bisa dijual ke masyarakat luas.***

Editor: Dian Effendi

Terkini

Terpopuler