Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya

14 Januari 2024, 16:13 WIB
IJadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya /Media Purwodadi./

RINGTIMES BANYUWANGI- Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bentuk bantuan sosial yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Namun, di awal tahun ini, banyak pertanyaan muncul mengenai jadwal pencairan PKH alokasi 2024.

Untuk memberikan kejelasan kepada KPM, pemerintah telah merilis informasi penting terkait pencairan PKH sepanjang tahun 2024.

Baca Juga: Faktor Penyebab Stunting, Banyak Konsumsi Gula Sebabkan Stunting Tidak Benar

Pencairan PKH: Tahapan dan Jadwal Pengecekan Status Penerima: Sebelum mengetahui jadwal pencairan PKH 2024, KPM diharapkan untuk memeriksa daftar nama penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan alamat sesuai KTP
  3. Isikan nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha Klik "Selanjutnya" dan cari data Proses Pengambilan Dana: Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2024, namun belum menerima bantuan tahap 1,
  5. langkah selanjutnya adalah mengambil dana sesuai jadwal pencairan.
  6. Proses ini dimulai dengan PT POS mengirim surat undangan pengambilan dana bantuan sosial PKH dan BPNT ke rumah KPM.
  7. Kunjungan ke Kantor Pos: Setelah menerima undangan, KPM dapat mengunjungi Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat undangan.

Baca Juga: Jelang Laga Perdana Piala Asia Qatar Captain Timnas Indonesia Pulih Dari Cedera, Asnawi: Saya Sangat Siap !

Penting untuk membawa berkas-berkas seperti KTP, KK, dan surat undangan asli saat kunjungan. Berkas-berkas tersebut akan diserahkan ke petugas untuk verifikasi dan validasi.

Perhatian: Pencairan bansos hanya dapat diambil oleh penerima yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Besaran Dana Bansos PKH 2024 Besarannya bervariasi berdasarkan kategori penerima:

Baca Juga: Terdampak Atas Kenaikan Pajak Hiburan, Penyanyi Dangdut Inul Daratista: Warasnya Dimana?

Balita 0-6 tahun: Rp3 juta/tahun

Anak SD: Rp900 ribu/tahun

Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun

Anak SMA: Rp2 juta/tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun

Ibu hamil atau melahirkan: Rp3 juta/tahun

Lansia: Rp2,4 juta/tahun

Jadwal Pencairan PKH 2024 Tahap 1: 1 Januari - 31 Maret 2024

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Kementrian ATR/BPN, Cek Persyaratan Dan Posisi Yang Dibutuhkan

Tahap 2: 1 April - 30 Juni 2024

Tahap 3: 1 Juli - 30 September 2024

Tahap 4: 1 Oktober - 31 Desember 2024 I

nformasi ini diharapkan dapat membantu KPM PKH memperoleh manfaat penuh dari program ini.

Seiring berjalannya tahun 2024, diharapkan pencairan dana bantuan dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab Serta Mendekati Ramadhan, Berikut 6 Tips Berpuasa Untuk Ibu Menyusui

Semoga bantuan ini memberikan dukungan yang signifikan bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler