Hal inilah yang membuatnya melontarkan permintaan yang ditujukan untuk Presiden Jokowi itu.
Baca Juga: Mahfud MD Bungkam Soal Polemik KPK, Gus Umar Singgung Era SBY
Permintaan Bambang Widjojanto itu sontak menggegerkan dan menuai berbagai tanggapan dari banyak pihak, tak terkecuali Ferdinand Hutahaean.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, Ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa membatalkan apa yang sudah diputuskan olah KPK, termasuk pegawai yang dipecat itu.
"Woiiii..!! Mana bisa @jokowi batalkan putusan @KPK_RI?," kata Ferdinand Hutahaean, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam cuitan akun @FerdinandHaean3 pada Jumat, 28 Mei 2021.
Baca Juga: Ferdinand: Publik Tunggu Sikap KPK Mengusut Kasus APBD DKI Jakarta
Dalam cuitan tersebut, Ia menyarakan agar Bambang Widjojanto membawa permintaannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan menyampaikannya ke Presiden Jokowi.
Ia turut menyarankannya untuk menguji gelar perkara untuk membatalkan keputusan KPK.
"Kau bawa ke PTUN, uji disana, itu yang benar," katanya.
Baca Juga: Christ Wamea: Rakyat Indonesia Terkena 'Prank' oleh KPK dan BKN