Febri Diansyah: Napi Koruptor Dibina Jadi Penyuluh Antikorupsi, Pegawai KPK Disingkirkan

- 29 Mei 2021, 14:35 WIB
Febri Diansyah tanggapi program pembinaan napi koruptor di LP Sukamiskin dengan pemecatan 51 pegawai KPK.
Febri Diansyah tanggapi program pembinaan napi koruptor di LP Sukamiskin dengan pemecatan 51 pegawai KPK. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

Baca Juga: Gara-gara Bung Karno, Polisi Belanda Pikul Sepeda Onthel di Sawah

Diketahui, TWK dijadikan syarat untuk peralihan status pegawai KPK ke ASN. Namun, persyaratan tersebut dianggap bermasalah.

Karena salah satunya banyaknya pertanyaan janggal yang muncul saat TWK dilaksanakan, yang tidak berhubungan dengan upaya pemberantasan korupsi.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah