"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus @univ_indonesia yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dll," kata Mardani Ali Sera, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @MardaniAliSera pada Rabu, 21 Juli 2021.
Baca Juga: Kriminolog UI, Bunuh Diri Yodi Prabowo Diduga Hanya Pengalihan Motif Pembunuhan
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI.
Peraturan tersebut digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.
Bahkan peraturan tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Pelaku Diduga Merancang Kematian Yodi Seperti Bunuh Diri, Kriminolog UI 'Polisi Jangan Gegabah'
Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan yang sebelumnya berlaku di UI, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Kritik Politisi PKS Mardani Ali Sera terkait perubahan aturan oleh Presiden Joko Widodo sehingga Rektor UI bisa rangkap jabatan di BUMN tersebut menambah daftar panjang kritik yang ditujukan kepada pemerintah.***