Oknum TNI Diduga Aniaya Anak 13 Tahun, Savic Ali: Mestinya Hukumannya Lebih Berat

- 22 Agustus 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 13 tahun. Savic Ali menghimbau agar hukum pelaku lebih berat dari semestinya
Ilustrasi oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 13 tahun. Savic Ali menghimbau agar hukum pelaku lebih berat dari semestinya /Pixabay.com/AD Images

Ia menilai, hal ini harus dilakukan agar tidak menciptakan budaya buruk pada lembaga di Indonesia.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Diskriminasi Mudik Lebaran yang Terhalang Panser Tank TNI

"Biar gak jd budaya buruk lembaga. Ato udah ya?," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota TNI AD berinisial AOK alias Arbi bersama dengan rekannya berinisial B yang bertugas di Kodim 1627 Rote diduga melakukan penganiayaan terhadap Petrus Seuk yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas IV SD Inpres 3 Lobalain.

Petrus Seuk merupakan salah satu warga dari RT. 12/RW. 05, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

Baca Juga: Pengamat Sebut KRI Nanggala 402 Kelebihan Muatan, TNI AL: Tidak Benar dan Berdasar

Kejadian yang menjadi sorotan publik ini diduga korban mencuri handpone milik sang pelaku.***

Halaman:

Editor: Lilia Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x