Oknum TNI Diduga Aniaya Anak 13 Tahun, Savic Ali: Mestinya Hukumannya Lebih Berat

- 22 Agustus 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 13 tahun. Savic Ali menghimbau agar hukum pelaku lebih berat dari semestinya
Ilustrasi oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 13 tahun. Savic Ali menghimbau agar hukum pelaku lebih berat dari semestinya /Pixabay.com/AD Images

RINGTIMES BANYUWANGI - Direktur NU Online dan Islami.co, Savic Ali memberikan tanggapan atas dugaan aksi penganiayaan terhadap anak 13 tahun oleh oknum TNI.

Ironisnya, oknum TNI di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diduga sulut 15 batang rokok ke tubuh anak yang masih dibawah umur itu.

Tak cukup sampai disitu, oknum TNI juga diduga melakukan pelecehan terhadap anak tersebut dengan menempeli lilin dan pasta gigi pada alat kelamin korban lalu dibakar.

Baca Juga: Prabowo Borong Alutsista TNI dengan Kader Gerindra, Said Didu: Ada Apa Dibalik Semua Ini?

Mengetahui informasi tersebut, Savic Ali sontak lontarkan kecaman keras kepada oknum TNI yang tega melakukan hal serupa.

Hal ini disampaikan Savic Ali melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @savicali.

Dalam cuitan tersebut, Savic Ali menyebut bahwa tindakan itu termasuk hukum pidana atas kasus penganiayaan dan aksi main hakim sendiri.

Baca Juga: Kejar MIT Ali Kalora, Panglima TNI dan Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dari Teroris

Ia menuturkan, oknum TNI tersebut seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat atas apa yang sudah dilakukannya.

"Ini pidana, penyiksaan dan maen hakim sendiri. Dan petugas ato pejabat yg abuse itu mestinya hukumannya lbh berat," kata Savic Ali, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @savicali pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Ia menilai, hal ini harus dilakukan agar tidak menciptakan budaya buruk pada lembaga di Indonesia.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Diskriminasi Mudik Lebaran yang Terhalang Panser Tank TNI

"Biar gak jd budaya buruk lembaga. Ato udah ya?," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota TNI AD berinisial AOK alias Arbi bersama dengan rekannya berinisial B yang bertugas di Kodim 1627 Rote diduga melakukan penganiayaan terhadap Petrus Seuk yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas IV SD Inpres 3 Lobalain.

Petrus Seuk merupakan salah satu warga dari RT. 12/RW. 05, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

Baca Juga: Pengamat Sebut KRI Nanggala 402 Kelebihan Muatan, TNI AL: Tidak Benar dan Berdasar

Kejadian yang menjadi sorotan publik ini diduga korban mencuri handpone milik sang pelaku.***

Editor: Lilia Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x