-Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
-Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
-Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
-Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
-Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Wajib
Aturan khusus pengemudi dan pembantu kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
-Menunjukkan kartu vaksin untuk dosis pertama
-Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan (jika sudah divaksin)
-Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (jika belum divaksin)