Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Mobil Pribadi Mulai November 2021, Siapkan Dokumen ini

- 1 November 2021, 19:52 WIB
Aturan baru yang dikeluarkan Kemenhub terkait perjalanan mobil pribadi berlaku mulai November 2021. Simak syarat dan ketentuannya.
Aturan baru yang dikeluarkan Kemenhub terkait perjalanan mobil pribadi berlaku mulai November 2021. Simak syarat dan ketentuannya. /PIXABAY/

-Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

-Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

-Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

-Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

-Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Wajib

Aturan khusus pengemudi dan pembantu kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

-Menunjukkan kartu vaksin untuk dosis pertama

-Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan (jika sudah divaksin)

-Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (jika belum divaksin)

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah