“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021.
"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)