Selain syarat tersebut, calon penumpang bus dan perjalanan darat lain wajib sudah divaksinasi.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 ini mulai diberlakukan pada Selasa, 2 November 2021 hingga 15 November 2021 sebagaimana dilansir dari Pikiranrakyat.com dengan judul Syarat Lengkap Terbaru Naik Bus November 2021.
Pemerintah mulai memperketat kembali pengawasan untuk mengantisipasi adanya gelombang ketiga Covid-19 pada akhir tahun ini.
Bahkan hari libur Natal dan Tahun Baru juga dihapuskan demi mencegah adanya ledakan gelombang ketiga Covid-19.*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat)