RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menghimbau kepada para Gubernur untuk mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di setiap daerahnya.
Bagi Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 namun tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur tersebut guna menyesuaikan penetapan UMP maupun UMK tahun 2022 dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Berikut 7 Panduan Protokol Kesehatan Pulang Kerja dari Kemenaker
Hal ini sebagaimana informasi yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada 2 Januari 2022 berdasarkan hasil siaran Pers Biro Humas Kemenaker pada Sabtu 1 Januari 2022.
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.
"Kemenaker juga telah memberi surat kepada gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 yang tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Putri.
Baca Juga: Kemnaker Ancam Pekerja yang Tak Kembalikan BLT BPJS Diberikan Sanksi, Ini Sebabnya
Berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang diketahui telah menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.
Selain itu, ada 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.