Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program JPS, Cocok Bagi Anda yang Sering Gagal Daftar Prakerja
Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemeritah pusat," pungkasnya sebagaimana dikutip dalam akun Instagram @kemenaker pada 2 Januari 2022.***