Imbau Para Gubernur Patuhi Pengupahan, Indah Anggoro Putri: Menaker Telah Memberi Surat

- 3 Januari 2022, 07:30 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri harapkan Gubernur menetapkan UMP agar sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri harapkan Gubernur menetapkan UMP agar sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 /instagram.com/@kemnaker

Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program JPS, Cocok Bagi Anda yang Sering Gagal Daftar Prakerja

Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemeritah pusat," pungkasnya sebagaimana dikutip dalam akun Instagram @kemenaker pada 2 Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah