2. Kelas dua sebesar Rp100 ribu
3. Kelas tiga sebesar Rp42 ribu
Dengan skema tersebut pemerintah berharap agar bantuan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat merata.
Namun pada awal tahun 2022 ini pemerintah telah membuat wacana untuk merubah skema penyaluran bantuan kesehatan agar lebih baik.
Baca Juga: 2 Program Bantuan Pemerintah bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022
Kabarnya untuk skema per kelas akan dihapus, pemerintah akan menggantinya dengan sistem A dan sistem B.
Untuk sistem A akan diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan PBI bagi peserta yang iuaran bulanannya diberi subsidi oleh pemerintah.
Jika skema terbaru ini telah diterapkan maka untuk peserta yang tergolong dalam kategori sistem A untuk pelayanan kesehatan masih tetap geratis.
Namun untuk pemegang BPJS Kesehatan Mandiri sudah tidak lagi menggunkan sistem lama yaitu menggunakan skema kelas.
Baca Juga: 2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU