Besaran tersebut yaitu pada kelas satu sebesar Rp150 ribu, pada kelas dua sebesar Rp100 ribu, dan pada kelas tiga sebesar Rp42 ribu.
Berbeda dengan tahun 2022 ini. Pada tahun ini tidak ada pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibagi per kelas.
Namun pada tahun ini akan diganti dengan sistem A dan juga sistem B.
Pada sistem A digunakan untuk para pemegang kartu PBI, KIS, JKN atau dengan kata lain orang-orang yang memegang kartu yang disubsidi oleh pemerintah.
Di tahun 2022 ini orang-orang memegang kartu dengan kategori sistem A akan mendapatkan sebuah layanan kesehatan secara gratis.
Berbeda dengan pemegang kartu BPJS Kesehatan mandiri, pada pemegang kartu BPJS Kesehatan mandiri ini sudah tidak menggunakan sistem kelas lagi, melainkan sudah dijadikan menjadi satu kategori saja.
Namun hal yang sangat penting perlu diketahui bahwa informasi ini sampai saat ini masih dalam bentuk rencana yang nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.***