Pergantian Kelas Layanan BPJS Kesehatan pada Tahun 2022

- 3 Februari 2022, 15:36 WIB
Simak kabar gembira terutama bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan KIS PBI tentang rencana penghapusan kelas menjadi A dan B.
Simak kabar gembira terutama bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan KIS PBI tentang rencana penghapusan kelas menjadi A dan B. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada tahun 2022 akan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para pengguna BPJS Kesehatan.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya pergantian kelas layanan BPJS Kesehatan yang semula kelas tersebut terdiri dari 3 kelas yaitu kelas 1, kelas 2 dan juga kelas 3.

Pada tahun 2022 ini kelas layanan BPJS Kesehatan tersebut akan dihapus atau dengan kata lain akan diganti.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Semua Pemegang Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI, Akan Ada Perubahan

Berikut informasi mengenai pergantian kelas layanan BPJS Kesehatan pada tahun 2022, dilansir dari kanal Youtube KAI kreatif pada 3 Januari 2022.

Pada tahun 2022 ini ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai BPJS Kesehatan.

Yang tadinya pada tahun 2021 pemerintah membagi besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh para pengguna BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.

Baca Juga: Pengumuman Penting untuk Pemegang BPJS Kesehatan pada Februari 2022

Pada tahun 2021 terjadi adanya kenaikan biaya pada kelas BPJS Kesehatan yaitu pada kelas satu sebesar Rp80 ribu, pada kelas dua sebesar Rp51 ribu, dan untuk kelas tiga sebesar Rp25 ribu.

Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut maka secara tidak langsung iuran bulanan yang harus dibayarkan akan berubah.

Besaran tersebut yaitu pada kelas satu sebesar Rp150 ribu, pada kelas dua sebesar Rp100 ribu, dan pada kelas tiga sebesar Rp42 ribu.

Berbeda dengan tahun 2022 ini. Pada tahun ini tidak ada pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibagi per kelas.

Baca Juga: 3 Bansos dari Pemerintah untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bantuan Iuran Bulanan

Namun pada tahun ini akan diganti dengan sistem A dan juga sistem B.

Pada sistem A digunakan untuk para pemegang kartu PBI, KIS, JKN atau dengan kata lain orang-orang yang memegang kartu yang disubsidi oleh pemerintah.

Di tahun 2022 ini orang-orang memegang kartu dengan kategori sistem A akan mendapatkan sebuah layanan kesehatan secara gratis.

Berbeda dengan pemegang kartu BPJS Kesehatan mandiri, pada pemegang kartu BPJS Kesehatan mandiri ini sudah tidak menggunakan sistem kelas lagi, melainkan sudah dijadikan menjadi satu kategori saja.

Namun hal yang sangat penting perlu diketahui bahwa informasi ini sampai saat ini masih dalam bentuk rencana yang nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.***

 

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah