Wacana Penundaan Pemilu, Pakar: Tidak Ada Ruang Memperpanjang Masa Jabatan

- 8 Maret 2022, 11:00 WIB
Dr Johanes Tuban Helan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) menyampaikan pendapatnya tentang penundaan pemilu.
Dr Johanes Tuban Helan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) menyampaikan pendapatnya tentang penundaan pemilu. /Bernadus Tokan/ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI - Dr Johanes Tuban Helan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) menyampaikan pendapatnya tetang penundaan pemilu yang saat ini ramai dibicarakan.

Menurut Johanes penundaan pemilu tidak memiliki alasan yang berdasar, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimin Iskandar.

"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," ujarnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada selasa.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai untuk Pedagang dan Nelayan, Luhut: Harus Tetap Jaga Prokes

Beliau menegaskan bahwa penundaan pemilu bisa dilakukan, tetapi ketika negara Indonesia pada saat keadaan yang sangat darurat seperti terjadi peperangan atau yang lainya.

Saat ini Indonesia tidak mengalami keadaan darurat yang cukup menghawatirkan maka dari itu wacana penundaan pemilu yang di sampaikan oleh Cak Imin tidak berdasar apapun.

Johanes juga menambahkan bahwa secara konstitusi pada Pasal 22 ayat 1 Undang-Udang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Pemerintah Tidak Mewajibkan Penonton Tes PCR atau Antigen

"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh bicara sesuka hatinya," ujarnya, sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Selasa, 8 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x