Menurut beliau orang yang mewacanakan penundaan pemilu adalah orang yang kurang suka membaca terutama membaca Undang-Undang Dasar yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali itu merupakan masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif.
Dan penundaan pemilu merupakan soal yang tidak harus terjadi pada dekade ini, pasalnya jika hal itu sampai terjadi keributan dimana-mana akan terjadi.
Johanes juga menambahkan jika pada tahun 2024 jabatan para pemimpin telah habis maka harus diganti sesuai dengan mekanisme pemilu yang berlaku dan tidak harus membuka kesempatan yang tidak pasti.
Dengan prosedur dan ketetapan yang telah berlaku di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," demikian ucap Johanes.***